Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.

Kamis, April 30, 2009

Pengumuman Buat Para Investor di Batam (membantu sosialisasi pemerintah...)

Data ini diambil dari situs http://www.batam.go.id/ dan bisa di download juga :


PROSEDUR REGISTRASI PERUSAHAAN DAN PEMBERIAN IZIN USAHA

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Kegiatan pemasukan barang ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Surat Izin Usaha (IU) :
Izin Usaha adalah legalitas untuk dapat melakukan kegiatan usaha dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam yang dikeluarkan oleh BP Batam berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi. Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam form isian registrasi BP Batam, perusahaan pemohon dapat diberikan Izin Usaha.

Tahapan Registrasi dan Pemberian Izin Usaha


1. Pengajuan Permohonan pada Loket Pelayanan

Perusahaan mengajukan Surat Permohon kepada Badan Pengusahaan Batam, surat permohonan ber-kop perusahaan memuat/mencantumkan ;

a. Tanggal dan nomor surat
b. Ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam
c. Pokok surat adalah pengajuan izin usaha dan registrasi.
d. Tembusan Surat ditujukan kepada;
- Anggota Bidang Sarana dan Prasarana
e. Mengisi Form Registarasi Perusahaan beserta lampirannya
f. Membuat Srt Pernyataan (eterai Rp.6000,-) tentang kebenaran isi dari form yg disertakan.
g. Surat Permohonan dan Peryataan ditandatangai oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.


2. Penelitian Administratif
Badan Pengusahaan Batam akan meneliti kelengkapan dan mencocokan isian pada form registrasi dengan copy dokumen yang dilampirkan, menilai kesesuaian bidang usaha yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang dimiliki, menelaah jenis dan jumlah barang/bahan yang akan dimasukan/digunakan perusahaan untuk periode satu tahun kedepan.

3. Verifikasi Lapangan
Badan Pengusahaan Batam memeriksa kebenaran isian formulir isian dengan dokumen-dokumen perusahaan. Eksistensi (lokasi perusahaan), identitas pengurus, penanggung jawab, jenis usaha.

4. Penerbitan SURAT IZIN USAHA
Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi, BP Batam akan menerbitkan Surat Izin Usaha.

5. Melampirkan fotocopy data-data sebagai berikut :
> Sural Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/TDUP/lzin Usaha Industri (IUI)/IUT.
> Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
> Tanda Daf tar Gudang (TDG).
> Angka Pengenal Impor (API-U/API- T/API-P).
> Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
> Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
> Akte perusahaan.
> Keterangan Domisili.

OPERASIONAL PROSEDUR SEBAGAI IMPORTIR TERDAFTAR PRODUK TERTENTU
(IT-PT)

Departemen Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu melakukan pengaturan terhadap tata cara pemasukan/impor 5 (lima) produk tertentu yaitu Elektronik, Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi, Mainan Anak-Anak dan Alas Kaki.

Impor Produk Tertentu oleh Importir Terdaftar Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Selanjutnya Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/ Bintan/ Karimun Nomor 4 tahun 2009 mengatur tentang Pelaksanaan Impor Produk Tertentu ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/ Bintan/ Karimun

Pemasukan peroduk tertentu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kawasan No.4 Tahun 2009 tersebut hanya untuk digunakan di dalam Kawasn Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Tahapan Pemberian Izin sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu
1. Pengajuan Permohonan pada Loket Pelayanan
(Loket Pelayanan berada di Lt. 2 Sumatera Promotion Centre (SPC) dan Lt.3 Gedung Otorita Batam Batam Centre)
Perusahaan mengajukan Surat Permohon kepada Badan Pengusahaan Batam, surat permohonan dengn kop perusahaan memuat/mencantumkan ;

Tanggal dan nomor surat
Ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam
Pokok surat adalah pengajuan sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu
Tembusan Surat ditujukan kepada;
- Anggota Bidang Sarana dan Prasarana
Mengisi Form Isian IT-PT beserta lampirannya
Surat Permohonan dan form IT-PT ditandatangai oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan

Lampiran Dokumen :
1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Fotocopy Angka Pengenal Impor (API)
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotocopy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
7. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun
yang mencakup Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit)
serta Pelabuhan Tujuan

2. Penelitian Administratif
Badan Pengusahaan Batam akan meneliti kelengkapan dan mencocokan isian pada form IT-PT dengan copy dokumen yang dilampirkan, menilai kesesuaian bidang usaha yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang dimiliki, menelaah jenis, jumlah, satuan, pos tarif/HS code barang/bahan yang akan dimasukan/digunakan perusahaan untuk periode satu tahun kedepan.
3. Penerbitan Surat Izin Importir Terdaftar Produk Tertentu
Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form IT-PT, BP Batam akan menerbitkan Surat Izin Importir Terdaftar Produk Tertentu.

Contoh Surat Permohonan registrasi & izin usaha, Contoh Surat Permohonan Pemasukan Barang, Contoh Surat Permohonan Pemasukan Barang Formulir Isian untuk memperoleh Izin Importir Terdaftar Produk Tertentu(IT- PT) (download)

Tidak ada komentar: